"Meet Generation Z tumbuh bersama smartphone dan free Wi-Fi sepanjang yang mereka ingat,” .
Maraknya kasus bullying di Indonesia sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan dan membutuhan kerjasama seluruh pihak agar lingkaran ini putus..
Bullying merupakan suatu tindakan agresif yang mengganggu kenyamanan dan menyakiti orang lain dengan adanya perbedaan kekuatan maupun psikis dari korban dan pelaku yang dilakukan secara berulang.Berdasarkan medianya bullying dibedakan menjadi dua, yakni traditional bullying dan cyber bullying. Traditional bullying terjadi dengan kontak secara langsung antara korban dan pelaku. Sedangkan, cyber bullying terjadi melalui perantaraan media sosial dan korban dilecehkan atau dianiaya melalui media sosial.
Semua perilaku termasuk ucapan saja itu sudah termasuk kategori bullying. Dengan melihat orang dari atas hingga bawah dengan ekspresi yang buram saja sudah termasuk tindakan bullying. Bahkan jika tindakan tersebut hanya dilakukan sekali maka hal tersebut juga sudah termasuk bullying.
Dengan bergulirnya waktu dan adanya kemajuan dunia digital masalah baru terjadi salah satunya bullying di dunia maya. Cyberbullying atau intimidasi dunia maya adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet.
KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) adalah salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual yang lagi marak-maraknya terjadi terutama di masa pandemi sekarang ini. KBGO ini dapat diartikan sebagai salah satu bentuk kekerasan yang difasilitasi teknologi pada seseorang yang bertujuan melecehkan korban berdasarkan seks atau gender.
Seperti kasus kekerasan berbasis gender pada umumnya yang paling berisiko menjadi korban adalah perempuan. Oleh karenanya Komisi Nasional Antikekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) memiliki definisi lainnya terhadap kasus KBG didunia maya yang dikenal dengan Kekerasam terhadap Perempuan (KtP) berbasis siber yaitu kejahatan siber dengan korban perempuan yang seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan obyek pornografi.
Merujuk pada data survey yang dilakukan oleh Awas KBGO pada tahun 2020 menemukan sekitar 67% perempuan indonesia mengaku menerima pelecehan seksual online selama pandemi.
Pengalaman cyberbullying pernah dialami oleh seorang remaja perempuan sebut saja nama dia Try. Ketika itu disuatu postingannya ada seseorang mengomentari postingannya yang menyindir masalah fisiknya. Sehingga membuat dia down dan sangat menyakiti hatinya karena komentar itu pasti di baca orang banyak dan membuat dia sangat malu untuk menampakkan diirinya di sosial media lagi.
"Komentar itu memang hanya ketikan tapi saya bisa merasakannya dan membuat saya sakit hati dan tidak percaya diri dengan fisik saya " cerita try ketika dihubungi kumparan .Saat itu try bercerita sambil menangis hingga menutup akun sosial medianya beberapa waktu.
Saat berada diterpurukan yang dimana dia gak tau storytelling kemana dan sama siapa. Dan akhirnya mencoba menenangkan diri dan menemui seorang psikiater untuk berbicara dan menenangkan dirinya.
Dan yah setelah beberapa hari melakukan konseling kepada psikiater yang diapercayai dia menjadi lebih baik entah itu fisik maupun mentalnya. Disaat dia tidak tau mau berbicara kepada siapa dan try juga merupakan seorang remaja yang mempunyai trauma sulit untuk terbuka dengan orang sekalipun dengan orang yang sudah dikenalnya.
Try berkata "yang namanya perempuan itu cantik gak ada yang gak cantik.Kita cantik dimata mereka yang waras.Yah dimata mereka yang waras masa iya dia sudah melihat dengan jelas seorang perempuan dan dia mengatakan Tampan ya itu namanya gak waras dong " pada saat live perdananya setelah beberapa saat sempat mode off dengan medsos".
"untuk para wanita jika kita terus berpatokan pada standar kecantikan sekarang itu gak akan ada habisnya pasti ada aja yang dilebih-lebihkan. Cantik itu harus putih langsing rambutnya panjang hidungnya mancung pipinya tirus bodynya gitar spanyol ...gak bersyukur banget jadi manusia . Untuk para wanita yahh.. aku cuman mau bilang Udah jadi dirimu sendiri gak usah insecure muka gak glow up it's okay yang penting otaknya di glow up-in dulu nahhh baru lanjut ke muka. Glow Up di muka tuh cuman formalitas doang jadi fokus upgrade diri masing-masing berprestasi dibidang yang diminati masalah glow up wajah entaran aja ada duit glow up ma gampang"
" takut gak ada yang deketin karena gak cantik ? udah biarin gak usah dicari entar datang sendiri kok.Ingat kodrat perempuan itu dicari bukan mencari yah cantik :)".
Perubahan perilaku yang dialami oleh Try tersebut memang kerap kali terjadi pada korban bullying. korban bullying akan menunjukkan perubahan perilaku seperti mudah histeris, depresi, sangat sensitif, dan penurunan nilai akademis.
Meski demikian ternyata tidak semua korban bullying akan menunjukkan reaksi buruk seperti yang dialami Try. Menurut Advisor MELODICare FA Nurdiyanto, reaksi korban bullying didasari dari strategi coping stress yang dimiliki masing-masing individu.
“Strategi coping stress secara sederhana dapat diartikan sebagai daya lenting. Kemampuan seseorang untuk merespon masalah dalam kondisi tertekan,” ucap Nurdiyanto saat dihubungi kumparan (11/11).
Secara sederhana, coping stress dapat dilakukan dengan dua strategi yaitu internal dan eksternal. Strategi internal atau dalam istilah psikologi disebut sebagai emotional-focused coping, merupakan kekuatan yang muncul dari dalam diri. “Misalnya ketika menerima bully, seseorang akan melakukan hal-hal yang membuatnya senang atau bahagia sehingga bisa melupakan persoalannya,” kata Nurdiyanto.
Hal-hal tersebut bisa seperti membeli makanan favorit, jalan-jalan, mendengarkan musik atau melakukan hobi sehingga dapat mereduksi emosi negatif yang timbul pasca dibully. “Strategi internal ini juga ada hubungannya dengan spiritual. Misal seseorang yang dibully kemudian akan berdoa agar diberi ketenangan,” jelas Nurdiyanto.
Fenomena Masa Pandemi Covid-19 Kekerasan Berbasis Gender Online
Tindakan kekerasan yang terjadi karena difasilitasi teknologi digital dan/atau internet yang menyerang atau berdampak pada seseorang karena gender atau seksualitasnya Bentuknya seperti :
a. Revenge
Porn
Modus
balas dendam dalam hubungan pacaran
b. Doxing
Menggali
dan menyebarkan data dan informasi pribadi
c. Ancaman
Penyebaran Foto/Video
d. Cyber
Grooming atau pendekatan untuk memperdaya
e. Pelecehan
Online
Bentuk-bentuk KBGO :
·
NCII ( Non Concensual Intimate Images /
penyebaran konten intim )
·
Doxxing (Menyebarkan PII-Persona Ily
identifiable information Seseorang)
·
Impersonating (Bermain Peran)
·
Digital Exhibitionism
·
Cyber Grooming (Pendekatan Untuk
Memperdaya)
·
Cyber Harassement ( Pelecehan Online)
·
Hacking (Peretasan)
·
Ilegal Content (Konten Ilegal)
·
Infringement of privacy (Pelanggaran
Privasi)
·
Malicious Distribution (Ancaman
distribusi foto/video pribadi)
·
Online Defamation (Pencemaran nama baik)
· Online recruitment (rekruitmen online)
Akar Penyebab Masalah :
1. Konstruksi
Gender
Anggapan gender yang diyakini melanggarkan terjadinya kekerasan seksual.
2.
Relasi Kuasa
Secara umum pelaku kejahatan
seksual memiliki hubungan kuasa yang lebih
tinggi dari korban.
Dampak
Pada Korban :
·
Gangguan psikologis
·
Gangguan Kesehatan Reproduksi
·
Gangguan Kognitif
·
Mengganggu Kehidupan social pasca
peristiwa
·
Gangguan relasi personal atau fungsi
seksual dimasa yang akan datang
·
Berpotensi menjadi korban atau pelaku
dimasa yang akan datang
·
Hambatan perkembangan psikologis
Layanan Penanganan
Kasus :
a. Layanan
Pendamping
·
Medis
·
Psikologis
·
Sosial
·
Ekonomi
·
Hukum
Penanganan yang harus
segera dilakukan :
a. Fisik
Periksalah
Luka luar/dalam ketenaga medis
b. Psikis
Konseling
dan Pemeriksaan psikologi serta akses psikiater
c. Sosial
Reintegrasi
kekeluarga/wali/ortu peran social
d. Hukum
Hak-hak Korban
Kekerasan :
Ø Kebenaran
Ø Jaminan
Tidak Berulang
Ø Keadilan
Ø Pemulihan
Referensi :
Komnas Perempuan. (2020). Siaran Pers dan Lembar Fakta Komnas Perempuan: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2020. [online] Available at: https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020 [Accessed 10 July 2020]
SAFEnet. (2020). Wfh Rentan Pelecehan Seksual, Perusahaan Didesak Buat Protokol Anti-Pelecehan Seksual. [online] Available at: https://id.safenet.or.id/2020/06/wfh-rentan-pelecehan-seksual-perusahaan-didesak-buat-protokol-anti-pelecehan-seksual/ [Accessed 10 July 2020]